Minggu, 19 Mei 2024

KAI Daop 6 Bakal Tutup Ratusan Perlintasan Liar

- Jumat, 22 Februari 2019 | 09:36 WIB
PERLINTASAN: Sejumlah pengendara melintas di perlintasan sebidang di kampung Bonorejo, Nusukan, Solo.
PERLINTASAN: Sejumlah pengendara melintas di perlintasan sebidang di kampung Bonorejo, Nusukan, Solo.

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogjakarta akan melakukan penutupan ratusan perlintasan liar dan perlintasan sebidang. Selain berbahaya, perlintasan yang tidak berpalang pintu juga tidak sesuai dengan aturan.


Penutupan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Bahwa jarak minimal antara perlintasan adalah 800 meter. Sudah banyak yang kami tutup," ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Eko Budiyanto kepada JawaPos.com, Jumat (22/2).


KAI Daop 6 setidaknya sudah melakukan penutupan terhadap 30 perlintasan. Baik perlintasan liar maupun perlintasan sebidang yang sebelumnya dilintasi kendaraan umum. Antara lain perlintasan sebidang di Janti, Jogjakarta, Kulonprogo, Purworejo dan lainnya.


"Awal Maret nanti, kami juga menutup perlintasan di kampung Bonorejo, Nusukan, Solo. Untuk sosialisasi sudah kami lakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan," terangnya.


Menurutnya, perlintasan sebidang di Bonorejo berjarak kurang dari 800 meter dari perlintasan sebidang Joglo. Sehingga sesuai aturan, perlintasan tanpa palang tersebut harus di tutup.


Selain di Bonorejo, masih ada sekitar 400 perlintasan sebidang lain yang juga akan ditutup. Jumlah tersebut semuanya berada di wilayah Daop 6 Jogjakarta. "Penutupan perlintasan baik yang berpalang maupun tidak berpalang akan kami lakukan secara bertahap," pungkas Eko.

Editor: Sofyan Cahyono

Tags

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Terkini